Senin, 22 April 2013
Jumat, 19 April 2013
RPP TEMATIK
Rencanan Pelaksanaan Pembelajaran
Satuan Pendidikan :
MI al hikmah
Kelas/Semester : VI/I
Tahun Pelajaran :
2012/2013
Waktu : 2x pertemuan
Tema : persatuan dalam perbedaan
Rabu, 17 April 2013
kurikulum 2013. tugas kelompok 2
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Definisi-Definisi
Kurikulum
Istilah
kurikulum awal mulanya digunakan dalam dunia olah raga pada zaman Yunani kuno.
Curriculum dalam bahasa Yunani berasal dari kata Curir, artinya pelajari;
Curere artinya tempat berpacu. Curriculum diartikan “jarak” yang harus
“ditempuh” oleh pelari. Mengambil makna yang terkandung dari rumusan di atas,
kurikulum dapat diartikan, sejumlah mata pelajaran yang harus
ditempuh/diselesaikan anak didik untuk memperoleh ijazah.[1]
Rabu, 10 April 2013
Selasa, 09 April 2013
Arti keyakinan dalam kerendahan hati
Terkadang keyakinan dalam diri kita masih bergulat dengan kerendahan diri kita. memang sifat rendah diri itu sangat penting dan harus ada di setiap manusia. tetapi jangan sampai salah mengartikannya.
Jumat, 05 April 2013
komentar UU ITE
Pasal 51
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 pidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
Pendapat:Ayat 1
saya setuju mengenai pidana yang ditetapkan dalam pasal 35 mengenai memanipulasi, pengrusakan, dalam dokumen elektronik. Bahwasanya dokumen/data yang dibuat tanpa meminta izin/illegal itu sudah barang tentu merupakan suatu pelanggaran. Dan Negara Indonesia merupakan suatu Negara hukum. Jadi, setiap tindakan ada aturanya. Pelanggaran diatas dapat dilandaskan pada surat asy.syuaro.181 yang artinya bahwa sempurnakanlah takaran dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang merugikan. Contoh : seseorang yang telah membuat dan mengakses document elektronik dengan tujuan positive untuk orang lain, kemudian seseorang menggunakanya dengan merubah menjadi suatu dokumen asli maka, hal tersebut merupakan perbuatan merugikan orang lain.
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 pidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
Pendapat:Ayat 1
saya setuju mengenai pidana yang ditetapkan dalam pasal 35 mengenai memanipulasi, pengrusakan, dalam dokumen elektronik. Bahwasanya dokumen/data yang dibuat tanpa meminta izin/illegal itu sudah barang tentu merupakan suatu pelanggaran. Dan Negara Indonesia merupakan suatu Negara hukum. Jadi, setiap tindakan ada aturanya. Pelanggaran diatas dapat dilandaskan pada surat asy.syuaro.181 yang artinya bahwa sempurnakanlah takaran dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang merugikan. Contoh : seseorang yang telah membuat dan mengakses document elektronik dengan tujuan positive untuk orang lain, kemudian seseorang menggunakanya dengan merubah menjadi suatu dokumen asli maka, hal tersebut merupakan perbuatan merugikan orang lain.
Kamis, 04 April 2013
Langganan:
Postingan (Atom)