Pasal 51
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 pidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
Pendapat:Ayat 1
saya setuju mengenai pidana yang ditetapkan dalam pasal 35 mengenai memanipulasi, pengrusakan, dalam dokumen elektronik. Bahwasanya dokumen/data yang dibuat tanpa meminta izin/illegal itu sudah barang tentu merupakan suatu pelanggaran. Dan Negara Indonesia merupakan suatu Negara hukum. Jadi, setiap tindakan ada aturanya. Pelanggaran diatas dapat dilandaskan pada surat asy.syuaro.181 yang artinya bahwa sempurnakanlah takaran dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang merugikan. Contoh : seseorang yang telah membuat dan mengakses document elektronik dengan tujuan positive untuk orang lain, kemudian seseorang menggunakanya dengan merubah menjadi suatu dokumen asli maka, hal tersebut merupakan perbuatan merugikan orang lain.
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
Pendapat: ayat 2
saya setuju mengenai pidana yang ditetapkan dalam pasal 35 mengenai penyebaran video asusila,pencemaran nama baik, perjudian, pengancaman dan semua tindakan asusila yang dilakukan di dokumen elektronik. Sudah jelas bahwasanya tindakan diatas merupakan suatu pelanggaran yang tidak baik, oleh karena itu dengan adanya undang-undang yang jelas serta termasuk perbuatan yang tidak baik dalam agama. Maka sebaiknya meninggalkan perbuatan yang burung dan bahwasanya seperti tertera dalam surat asy. Syuaro : 188. Menjelaskan bahwa tuhanku lebih mengetahui apa yang kamu kerjakan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar